Legalitas

LANDASAN HUKUM

1.   Landasan Syariah

  1. Al-Qur’an

“Sesungguhnya zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, yang diluangkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahya, untuk membebaskan orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu kewajiban dari Allah; dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana” (QS.At-Taubah 9:60)

“Dan Orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah maha perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS.At-Taubah 9:71)

“ Ambillah Zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah 9:103)

  1. Al-Hadits

“Dari Yazid bin Amru al-Ma’afiri dari orang yang pernah mendengar ‘Uqbah bin ‘Amir al Juhani, ia berkata, “Rasulullah telah mengutusku sebagai petugas zakat. Lalu saya meminta izin kepadanya bahwa kami nantinya akan memakan sebagian dari harta itu. Lalu beliuaupun memberikan izin kepada kami.” (HR.Ahmad)

“Kau akan berada ditengah-tengah umat Ahli Kitab (agama lain). Ajaklah mereka mengakui bahwa tiada tuhan selain Allah dan saya adalah Rasul-Nya. Bila mereka menerima, beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka diwajibkan salat lima kali dalam sehari semalam. Bila mereka menjalankannya, beritahukan pula bahwa mereka diwajibkan mengeluarkan zakat yang dipungut dari orang-orang kaya dan dikembalikan kepada orang-orang miskin. Dan bila mereka menjalankannya, maka kau harus melindungi harakat kekeyaan mereka itu, dan takutlah kepada doa orang-orang teraniaya, karena antara doa orang teraniaya dengan Allah tidak terdapat penghalang.” (HR.Bukhari dan Muslim)

  1. Fikih Zakat Kontemporer

“Kewajiban zakat merupakan sarana paling utama untuk mengatasi kesenjangan antara yang kaya dengan yang miskin dan mewujudkan jaminan sosial dalam islam.” (Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqhul Islamy, Jilid II hal 732)

“Zakat, sekalipun dibahas di dalam pokok bahasan “ibadat”, karena dipandang bagian yang tidak terpisahkan dari shalat, namun zakat sesungguhnya me-rupakan bagian sistem sosial ekonomi Islam, dan oleh karena itu dibahas di dalam buku-buku tentang strategi hukum dan ekonomi Islam.” (Dr. Yusuf Al-Qardhawy dalam Fiqh Zakat (edisi terjemahan) hal 3)

2.     Landasan Konstitusional

  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang  Pengelolaan Zakat;
  • Pereturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
  • Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional
  • Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota se Indonesia
  • Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat;

PROFILE BAZNAS KABUPATEN SIJUNJUNG.

1.   Legal Formal

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sijunjung pada awalnya bernama BAZ Kabupaten Sijunjung yang dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat melalui Keputusan Bupati Sawahlunto/Sijunjung Nomor : 188.45/223/KPTS-BPT-2001 tentang pembentukan Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung periode 2001-2005.

Dengan lahirnya UU 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat dan diperkuat dengan PP 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan keputusan Direktor Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Republik Indonesia Nomor DJ.II/568 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota Se-Indonesia, Peraturan BAZNAS nomor 3 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan tata Kerja BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota dan diperkuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung nomor 5 Tahun 2008 Tentang pengelolaan Zakat, maka dengan sendirinya BAZ Kabupaten Sijunjung berubah Menjadi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sijunjung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah melalui beberapa tahapan yang harus dipenuhi, pada tanggal 21 September 2015 melalui keputusan  Bupati Sijunjung Nomor : 188.45/604/KPTS-BPT-2015 tentang pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sijunjung serta menjalankan tugas dan Fungsi BAZNAS ditingkat Kabupaten Sijunjung.

Undang-Undang No.23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat mengamanatkan bahwa pengelolaan zakat bertujuan (1) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan (2) meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Tujuan pertama pengelolaan zakat menjadi dasar dalam melakukan pengumpulan dan pendistribusian zakat. Sehingga strategi pencapaian target pengumpulan dan pendistribusian zakat secara nasional perlu dilakukan secara simultan, terintegrasi, efektifit dan efisien. Untuk itu, ada 6 (enam) aspek yang menjadi kerangka acuan dalam  mewujudkan kebangkitan zakat nasional.

Pertama, aspek legalitas. Merupakan Aspek kekuatan Hukum yang menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan zakat di tingkat Kabupaten Sijunjung. Aspek ini mencangkup Peraturan dan Kebijakan Pemerintah, BAZNAS, Pemerintah Daerah serta Kebijakan dan  Keputusan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Sijunjung. Dalam pelaksanaan dan tata kelolaan BAZNAS Kabupaten Sijunjung.

Kedua, aspek akuntabilitas dan kesesuaian syariah. Merupakan aspek manajemen dan Administrasi Pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel serta mengacu kepada ketentuan syariah dan konstitusional yang berlaku, aspek ini mencakup laporan dan pertanggung-jawaban secara berkala, pengesahan RKAT setiap tahun, audit atas laporan keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan audit syariah.

Ketiga, aspek IT dan sistem. Merupakan aspek ketersedian sistem pengelolaan zakat yang berbasis teknologi informasi untuk mewujudkan pengelolaan dan pelayanan informasi secara akurat, efektif dan efesien. Aspek ini mencangkup pengimplementasi SiMBA  sebagai sistem informasi zakat berbasis web yang dapat dimanfaatkan secara terintegrasi oleh seluruh lembaga pengelola zakat secara Nasional , pembangunan insprastruktur IT, Muzakki Service, Mustahik Service, pengadaan Pusat dan Informasi Zakat Kabupaten Sijunjung dalam bentuk penyediaan informasi secara audio visual, dan Sarana Teleconference sehingga terwujudnya sarana komunikasi yang efektif antar lembaga pengelola zakat.

Keempat, aspek pengumpulan. Kinerja pengumpulan zakat  yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan serta evaluasi dalam rangka menilai capaian kinerja, aspek ini mencangkup pengumpulan dana ZIS, DSKL, database Muzaki Indivindu, database Muzaki Badan, pembinaan dan konseling UPZ serta Audit Internal. Guna terpenuhinya aspek ini  maka perlu melakukan edukasi terhadap muzaki dalam bentuk Kampanye zakat yang dilakukan berkelanjutan.  Hal ini penting agar muzaki memahami bahwa zakat adalah ibadah yang memiliki posisi yang sangat strategis baik dari aspek keagamaan, sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, BAZNAS mesti mampu memberikan kenyamanan dan jaminan bahwa zakat yang telah ditunaikan melalui BAZNAS itu sampai kepada mustahik. Kenyamanan ini diharapakan akan melahirkan kepercayaan yang berkelanjutan dari muzaki kepada BAZNAS.

Kelima, aspek penyaluran. Berdasarkan Zakat Core Principle di-mana untuk menilai kinerja penyaluran zakat dilihat dari rasio pendistribusian terhadap pengumpulan zakat. Semakin tinggi rasio penyaluran terhadap pengumpulan zakat, maka semakin efektif pengelolaan zakat. Disamping itu, dalam penyaluran zakat diutamakan untuk mengentaskan orang miskin dari batas garis kemiskinan berdasarkan data dan standar Badan Pusat Statistik (BPS). Perencanaan, Pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan serta evaluasi dalam rangka menilai pertanggung jawaban kinerja pendistribusian. Berdasarkan hal tersebut, aspek yang mencangkup penyaluran diarahkan pada pencapaian rasio penyaluran terhadap pengumpulan diatas 70% yang dititik beratkan pada program pengentasan kemiskinan sebesar 1% tiap Tahun melalui lima Program Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat secara Nasional yang mencangkup Aspek Ekonomi ( Sijunjung Makmur/sejahtera) Aspek Pendidikan (Sijunjung Cerdas)  Aspek Kesehatan (Sijunjung Sehat) Aspek Kemanusiaan (Sijunjung Peduli) dan Aspek Dakwah-Advokasi (Sijunjung Taqwa)

Keenam, aspek pengembangan amil. Untuk meningkatkan dan menstandarkan kapasitas dan kompetensi amil, maka perlu dilakukan pelatihan dan pembinaan yang sesuai dan mengacu pada standar nasional. Pengelolaan sumberdaya manusia diarahkan agar memiliki semangat, motivasi, loyalitas dan kemampuan dalam melaksaakan tugas pokok sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Di dalam pengelolaan zakat nasional terdapat tujuh azas. Hal ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Ketujuh asas tersebut adalah syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas

Tujuh azas tersebut bermakna:

  • Syariat Islam, yaitu: zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Pembayaran zakat oleh muzaki dan penyaluran zakat kepada mustahik dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.
  • Amanah yaitu: pengelola zakat, baik amil maupun lembaganya, harus dapat dipercaya.
  • Kemanfatan, yaitu: pengelolaan zakat dilakukan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mustahik.
  • Keadilan, yaitu: pengelolaan zakat dalam pendistribusiannya dilakukan secara adil.
  • Kepastikan hukum, yaitu: dalam pengelolaan zakat terdapat jaminan kepastian hukum bagi mustahik dan muzaki.
  • Terintegrasi, yaitu: pengelolaan zakat dilaksanakan secara hierarkis dalam upaya meningkatkan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
  • Akuntabilitas, yaitu: pengelolaan zakat dapat dipertanggungjawabkan dan diakses oleh masyarakat.

Dalam menjalankan pengelolaan Zakat di tingkat Kabupaten, BAZNAS Kabupaten Sijunjung menjalankan fungsi Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, Pelaporan dan Pertanggung jawaban atas kegiatan Pengumpulan dan Pendayagunaan zakat .

Dalam menjalankan fungsi operator, BAZNAS Kabupaten Sijunjung melakukan pengumpulan zakat pada Instansi Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal, lembaga Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Sekolah dan Masjid. Selain itu BAZNAS Kabupaten Sijunjung juga melaksanakan pengelolaan database Muzaki dan pembangunan database mustahik sehingga terwujudnya pendistribusian zakat yang tepat sasaran sebagaimana yang telah di tuangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung dalam RPJMD Tahun 2015-2020.

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

31.727.835.6.203.000

3. Kantor BAZNAS Kabupaten Sijunjung

Beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 21 Muaro Sijunjung kode Pos 27511 Nomor telepon 0754 (21353) email : baznaskab.sijunjung@baznas.or.id website : www.baznas.sijunjung.go.id